DESASELERONG.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerapkan penyesuaian mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel serta penguatan kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 yang mulai berlaku pada 10 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah sekaligus mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara akan menjalankan kombinasi sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat mengikuti skema kerja dari rumah. Sejumlah jabatan strategis dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Di antaranya adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, hingga kepala desa. Selain itu, unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, serta layanan ketertiban umum juga tetap beroperasi secara langsung di kantor.

Dalam implementasinya, perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik diminta untuk mengatur jadwal kerja pegawai secara bergantian atau sistem sif, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Pemerintah daerah juga menekankan peran penting pimpinan perangkat daerah dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pimpinan diwajibkan melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan disiplin ASN, membuka sarana komunikasi daring, serta melakukan evaluasi berkala. ASN yang menjalankan WFH tetap dituntut untuk bekerja secara profesional, responsif terhadap arahan atasan, serta wajib melaporkan kinerja harian.

Bahkan, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN yang tidak merespons komunikasi dari atasan hingga tiga kali dalam waktu 30 menit dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, presensi selama WFH tetap dilakukan secara online dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni pagi dan sore hari.

Tak hanya pengaturan pola kerja, surat edaran ini juga menitikberatkan pada efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. ASN diwajibkan mengatur penggunaan pendingin ruangan pada suhu 24–25 derajat Celsius, mematikan AC sebelum dan sesudah jam kerja, serta memastikan lampu hanya digunakan pada area yang diperlukan.

Selain itu, seluruh perangkat elektronik seperti komputer, printer, dan perangkat lainnya wajib dimatikan setelah jam kerja, kecuali perangkat vital seperti server dan jaringan yang tetap harus beroperasi dengan pengawasan. Penggunaan air juga dihimbau dilakukan secara bijak dengan memastikan tidak terjadi pemborosan maupun kebocoran.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga mendorong optimalisasi penggunaan ruang kerja melalui sistem berbagi meja (shared desk system) serta penghematan bahan bakar kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi secara menyeluruh.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini, baik berupa penyalahgunaan WFH maupun pemborosan energi, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkab Kutai Kartanegara berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis teknologi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penghematan anggaran dan penggunaan energi secara berkelanjutan.

#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia