DESASELERONG.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal resmi mengeluarkan surat terkait pelaksanaan Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2026.

Surat bernomor B-243/SDM.00.03/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 tersebut ditujukan kepada berbagai pihak strategis, mulai dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, camat, hingga kepala desa di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah sistematis pemerintah dalam memastikan efektivitas kinerja para pendamping desa yang selama ini menjadi ujung tombak dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Evaluasi Dilakukan Secara Berjenjang dan Terintegrasi

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa evaluasi kinerja individu TPP akan dilaksanakan oleh tiga unsur utama, yakni pihak internal kementerian, satuan kerja terkait, serta pengguna layanan pendampingan. Mekanisme ini dirancang untuk menghasilkan penilaian yang objektif dan komprehensif.

Penilaian dari sisi pengguna layanan akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan posisi TPP. Kepala desa akan menilai Pendamping Lokal Desa (PLD), camat menilai Pendamping Desa (PD), sementara pemerintah daerah melalui Dinas PMD akan menilai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Dengan skema tersebut, evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan pengalaman langsung para pemangku kepentingan terhadap kinerja para pendamping di lapangan.

Dilaksanakan Secara Triwulan Melalui Aplikasi DRP

Evaluasi kinerja ini akan dilakukan secara periodik setiap tiga bulan atau triwulan melalui aplikasi berbasis web Daily Report Pendamping (DRP). Sistem ini memungkinkan proses penilaian dilakukan secara digital, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

Namun demikian, mengingat aplikasi DRP masih dalam tahap finalisasi, BPSDM memberikan kebijakan perpanjangan waktu khusus untuk penilaian triwulan pertama tahun 2026.

“Penilaian kinerja individu TPP untuk periode Januari hingga Maret 2026 yang semula dijadwalkan paling lambat 3 April 2026, diperpanjang hingga 30 April 2026,” sebagaimana tertuang dalam isi surat tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan sistem serta memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pihak dalam melakukan penilaian secara optimal.

Sosialisasi Akan Dilaksanakan Sebelum Penilaian

Sebelum pelaksanaan evaluasi, BPSDM juga akan menggelar kegiatan sosialisasi guna memberikan pemahaman teknis kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penilaian. Hal ini penting agar mekanisme evaluasi berjalan sesuai dengan petunjuk teknis operasional yang telah ditetapkan.

Petunjuk tersebut merujuk pada regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Operasional Evaluasi Kinerja Individu TPP.

Apresiasi dan Harapan Pemerintah

Kepala BPSDM, Dr. Agustomi Masik, dalam suratnya juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan evaluasi kinerja ini.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini dalam mendukung keberhasilan program pendampingan desa.

“Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memastikan kualitas pendampingan yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” demikian pesan yang disampaikan.

Mendorong Peningkatan Kualitas Pendampingan Desa

Dengan dilaksanakannya evaluasi kinerja ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional dapat terus meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan desa berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Evaluasi kinerja yang terstruktur dan berkelanjutan diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memperkuat peran pendamping desa sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia