
DESASELERONG.COM – Menjelang pelaksanaan penilaian Adipura P1 yang dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama April 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kukar untuk meningkatkan kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-75/DLHK/600.4.15/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Dalam surat tersebut, DLHK menekankan pentingnya peran aktif pemerintah wilayah hingga masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya meraih hasil optimal dalam penilaian Adipura.
Kepala DLHK Kukar menyampaikan bahwa keberhasilan dalam penilaian Adipura tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga keterlibatan langsung masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sehari-hari.
“Kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci utama. Oleh karena itu, kami mengimbau agar seluruh pemangku wilayah segera menginstruksikan warganya untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah,” demikian isi himbauan tersebut.
Penegasan Aturan Pengelolaan Sampah
Dalam surat tersebut, DLHK merinci sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya adalah kewajiban membuang sampah pada tempatnya, yakni langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau fasilitas yang telah disediakan. Masyarakat juga dilarang keras membuang sampah secara sembarangan, baik di luar maupun di sekitar area TPS.
Selain itu, pengaturan waktu pembuangan sampah juga menjadi sorotan. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Di luar waktu tersebut, aktivitas pembuangan sampah tidak diperkenankan guna menjaga ketertiban dan estetika lingkungan.
DLHK juga mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya, yakni dari rumah tangga, dengan membedakan antara sampah organik, anorganik, serta limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah proses pengolahan dan mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Dorong Peran Bank Sampah dan Gotong Royong
Upaya lain yang ditekankan adalah optimalisasi peran bank sampah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Bagi wilayah yang sudah memiliki bank sampah namun tidak aktif, diminta untuk segera mengaktifkannya kembali sebagai bagian dari solusi pengurangan sampah berbasis masyarakat.
Selain itu, kegiatan gotong royong juga didorong untuk kembali digalakkan di setiap wilayah, dengan fokus pada pembersihan sampah, terutama sampah plastik yang berserakan di pinggir jalan dan lingkungan permukiman.
Larangan Sampah Spesifik dan Berbahaya
DLHK Kukar juga mengingatkan masyarakat terkait larangan membuang sampah spesifik sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. Sampah yang termasuk dalam kategori ini antara lain limbah B3 rumah tangga seperti baterai bekas, lampu neon, cairan pembersih, hingga kaleng aerosol.
Selain itu, sampah elektronik (e-waste) seperti telepon genggam, laptop, kabel, dan televisi juga tidak diperkenankan dibuang sembarangan. Sampah residu seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu basah, serta styrofoam juga menjadi perhatian khusus karena sulit didaur ulang.
Jenis sampah lainnya yang diatur meliputi limbah medis rumah tangga seperti masker sekali pakai dan obat kadaluarsa, puing bangunan, hingga sampah akibat bencana dan barang besar seperti furnitur bekas.
Harapan dan Ajakan
Melalui imbauan ini, DLHK berharap seluruh elemen masyarakat dapat bergerak secara masif dan berkelanjutan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghadapi penilaian Adipura, tetapi juga sebagai upaya jangka panjang dalam menciptakan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak, agar tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” tulis DLHK dalam penutup suratnya.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kukar diharapkan mampu menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan serta meraih hasil terbaik dalam ajang Adipura tahun ini.
#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia






