DESASELERONG.COM – Pemerintah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi mengeluarkan surat himbauan terkait pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari upaya optimalisasi efisiensi energi dan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.

Surat himbauan dengan Nomor: B-55/PELUM/000/04/2026 tersebut diterbitkan pada 7 April 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Camat Sebulu, Edy Fahruddin, SE., MM. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 yang mengatur penyesuaian mekanisme kerja ASN di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH akan diberlakukan secara rutin setiap hari Jumat, dimulai pada 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menekan penggunaan energi serta meningkatkan efisiensi belanja operasional, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pihak Kecamatan Sebulu menegaskan bahwa meskipun ASN melaksanakan tugas dari rumah pada hari Jumat, pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk pelayanan administrasi non-perizinan, masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara langsung di Kantor Camat Sebulu dengan jam operasional terbatas, yakni mulai pukul 09.00 WITA hingga 11.30 WITA.

Selain itu, pelayanan berbasis digital melalui aplikasi PECUT Sebulu tetap berjalan normal sesuai jadwal, yaitu dari pukul 09.00 WITA hingga 14.30 WITA. Hal ini menjadi salah satu solusi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan secara optimal di tengah penyesuaian sistem kerja pegawai.

Camat Sebulu dalam keterangannya melalui surat tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini juga merupakan hasil koordinasi internal kecamatan guna menjaga efektivitas kinerja ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab.

“Pelaksanaan WFH ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi energi dan anggaran, tetapi juga mampu mendorong peningkatan produktivitas kerja ASN dengan sistem yang lebih modern dan adaptif,” demikian isi penegasan dalam surat himbauan tersebut.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan berbasis digital yang lebih efektif dan efisien. Dengan adanya dukungan layanan online seperti PECUT Sebulu, masyarakat diharapkan dapat semakin terbiasa memanfaatkan teknologi dalam mengakses berbagai layanan administrasi.

Pemerintah Kecamatan Sebulu juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya untuk turut mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi kebingungan terkait perubahan jadwal pelayanan, khususnya pada hari Jumat.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kecamatan Sebulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung program efisiensi nasional sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.

Ke depan, evaluasi terhadap pelaksanaan WFH ini akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi pemerintah maupun masyarakat.

#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia