

DESASELERONG.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Upaya ini dilakukan guna memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat secara lebih luas, cepat, dan efisien.
Dalam surat resmi bernomor B.242/Disdukcapil/100.3.4.1/04/2026, Disdukcapil Kukar menyampaikan bahwa pelayanan adminduk tidak hanya terpusat di Mall Pelayanan Publik (MPP), tetapi kini dapat diakses melalui berbagai kanal, termasuk layanan mandiri secara online, kantor desa/kelurahan, serta kantor kecamatan.
Kepala Disdukcapil Kukar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. “Transformasi digital menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke pusat layanan,” demikian disampaikan dalam surat tersebut.
Layanan Online 24 Jam
Melalui laman resmi layanan online Disdukcapil Kukar, masyarakat kini dapat mengajukan berbagai permohonan dokumen kependudukan selama 24 jam setiap hari. Layanan ini mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan non-Muslim, hingga surat keterangan pindah dan proses kedatangan.
Kemudahan ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor pelayanan serta mempercepat proses administrasi, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak.
Peran Desa dan Kelurahan
Selain layanan online, pemerintah juga memperkuat peran pemerintah desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan adminduk. Di tingkat ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen seperti perubahan data KK, penerbitan akta, hingga pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA).
Bahkan, untuk beberapa wilayah seperti Desa Loa Lepu, Desa Giri Agung, Desa Jembayan, dan Desa Badak Baru, masyarakat sudah dapat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara langsung di desa.
Pelayanan di Kantor Kecamatan
Sementara itu, kantor kecamatan juga menyediakan layanan yang lebih lengkap, antara lain perekaman KTP elektronik (KTP-el), aktivasi IKD, pencetakan KTP-el dan KIA, penerbitan KK, hingga layanan pindah datang antar kecamatan.
Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengurangi beban pelayanan di tingkat kabupaten.
Penyesuaian Layanan di MPP
Disdukcapil Kukar juga menginformasikan adanya penyesuaian layanan di Mall Pelayanan Publik yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. Pengambilan nomor antrean dibatasi hingga pukul 13.00 WITA.
Selain itu, bagi warga yang telah melakukan perekaman KTP-el namun datanya belum mendapatkan persetujuan dari pusat (belum berstatus Print Ready Record/PRR), maka pengambilan KTP-el akan dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah status PRR diterbitkan.
Prioritas dan Ketentuan Layanan
Dalam pelaksanaannya, pelayanan adminduk akan lebih mengutamakan kasus-kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui layanan online maupun di tingkat desa dan kecamatan. Selain itu, pengurusan dokumen wajib dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, kecuali masih dalam satu Kartu Keluarga.
Bagi masyarakat yang telah masuk kategori Wajib KTP (WKTP), juga diwajibkan untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari integrasi sistem administrasi kependudukan nasional.
Gratis Tanpa Biaya
Disdukcapil Kukar kembali menegaskan bahwa seluruh layanan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap informasi ini dapat disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat agar pemanfaatan layanan adminduk semakin optimal. Dengan sistem pelayanan yang semakin terintegrasi dan mudah diakses, diharapkan kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan transparan.






