DESASELERONG.COM – Pemerintah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi menerbitkan surat edaran terkait peningkatan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, aset, arsip, serta penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Sebulu. Dalam isi edaran dijelaskan bahwa peningkatan kapasitas ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil verifikasi dan evaluasi laporan APBDes oleh pihak kecamatan, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan desa.

Camat Sebulu, Edy Fahruddin, dalam keterangannya menegaskan bahwa perangkat desa memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan administrasi dan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal.

“Perangkat desa harus mampu mengelola keuangan, aset, dan arsip secara profesional serta memanfaatkan teknologi digital, termasuk dalam penggunaan tanda tangan elektronik melalui Srikandi,” ujarnya.

Materi Pelatihan Komprehensif

Dalam edaran tersebut, kegiatan peningkatan kapasitas akan mencakup beberapa materi utama. Di antaranya adalah pengelolaan keuangan desa yang meliputi siklus APBDes, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Selain itu, materi juga mencakup pengelolaan aset desa mulai dari pencatatan, inventarisasi, penilaian, pemanfaatan hingga penghapusan aset. Tidak kalah penting, perangkat desa juga akan dibekali pengetahuan tentang pengelolaan arsip desa, baik secara fisik maupun elektronik.

Adapun salah satu fokus utama dalam pelatihan ini adalah penerapan Srikandi, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik (TTE), prosedur penerbitan sertifikat digital, serta implementasinya dalam dokumen resmi desa seperti surat keputusan, kontrak, dan laporan pertanggungjawaban.

Wajib Mengirim Perwakilan Desa

Dalam pelaksanaannya, setiap desa diwajibkan mengirimkan minimal dua orang perangkat desa untuk mengikuti kegiatan tersebut. Peserta dapat berasal dari Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Umum, atau perangkat lain yang relevan.

Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada minggu kedua bulan April 2026 di Samarinda, dengan durasi selama tiga hari. Biaya pelaksanaan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan.

Libatkan Berbagai Instansi

Untuk memastikan kualitas pelatihan, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di antaranya Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus). Selain itu, pendamping Program P3MD tingkat kecamatan juga akan turut memberikan materi pendampingan.

Tindak Lanjut dan Implementasi

Pasca pelatihan, kepala desa diharapkan memastikan bahwa perangkat desa yang telah mengikuti kegiatan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan desa.

Penggunaan Srikandi juga didorong untuk mulai diterapkan secara bertahap, khususnya pada dokumen yang bersifat rutin dan tidak memerlukan materai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi desa, sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan dokumen.

Komitmen Tata Kelola Desa yang Lebih Baik

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kecamatan Sebulu menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh desa di wilayah Sebulu mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berbasis digital.

Pemerintah kecamatan juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian di kemudian hari, seiring dengan perkembangan kebutuhan dan kebijakan yang berlaku.

#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia