

Hai Sobat Desa!
Sesuai Permendes No. 16 Tahun 2025, Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
#DanaDesa #FokusDanaDesa2026 #KoperasiDesaMerahPutih #EkonomiDesa






