FOKUS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Hai Sobat Desa!

Sesuai Permendes No. 16 Tahun 2025, Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

#DanaDesa #FokusDanaDesa2026 #KoperasiDesaMerahPutih #EkonomiDesa