DESASELERONG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara resmi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh camat se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengisian data pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tahun 2026.

Surat bernomor B-5/DPMD/400.10.7/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama secara nasional.

Kepala DPMD Kukar dalam suratnya menegaskan bahwa kegiatan pemeringkatan ini memiliki peran penting sebagai instrumen evaluasi, pembinaan, serta pengembangan BUM Desa agar mampu meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap perekonomian desa.

“Pemeringkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk melihat sejauh mana perkembangan BUM Desa serta menjadi dasar dalam pembinaan ke depan,” demikian isi pokok surat tersebut.

Batas Waktu Ketat

Dalam pelaksanaannya, seluruh BUM Desa yang telah berbadan hukum diwajibkan untuk melakukan pengisian data melalui sistem resmi yang telah disediakan pemerintah pusat. Pengisian data dilakukan secara daring melalui laman pemeringkatan BUM Desa.

DPMD Kukar menetapkan batas akhir pengisian data hingga 17 April 2026 pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, proses verifikasi oleh DPMD akan dilaksanakan pada 18 April 2026.

Dengan waktu yang relatif singkat, pihak kecamatan diminta aktif melakukan pendampingan kepada desa-desa agar tidak terjadi keterlambatan dalam penginputan data.

Peran Camat Ditekankan

Dalam surat tersebut juga ditegaskan peran penting camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran proses pemeringkatan. Camat diminta untuk:

  • Melakukan pembinaan kepada pemerintah desa
  • Memantau proses pengisian data oleh BUM Desa
  • Mendorong percepatan penyelesaian input data sebelum batas waktu

Langkah ini dinilai krusial mengingat masih banyak BUM Desa yang belum melakukan pengisian data berdasarkan daftar terlampir dalam surat tersebut.

Upaya Mendorong Profesionalisme BUM Desa

Pemeringkatan BUM Desa sendiri mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Desa Nomor 145 Tahun 2022 tentang formula pemeringkatan.

Melalui pemeringkatan ini, diharapkan BUM Desa dapat lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan usaha desa.

Selain itu, hasil pemeringkatan juga nantinya dapat menjadi dasar dalam pemberian program pembinaan, bantuan, hingga pengembangan usaha oleh pemerintah.

Harapan Pemerintah Daerah

DPMD Kukar berharap seluruh pihak, mulai dari camat, kepala desa, hingga pengelola BUM Desa, dapat bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan ini.

Dengan pengisian data yang lengkap dan tepat waktu, diharapkan potensi ekonomi desa di Kutai Kartanegara dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Partisipasi aktif semua pihak sangat dibutuhkan agar pemeringkatan ini berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi kemajuan desa,” tutup isi surat tersebut.

#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia