DPMD KUKAR MINTA DATA KETUA RT UNTUK PERCEPATAN PENGINPUTAN APLIKASI SITARUM

DESASELERONG.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) secara resmi menyampaikan permintaan pengumpulan data surat elektronik (email) pribadi Ketua RT se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Permintaan tersebut ditujukan guna mendukung kelancaran proses penginputan data warga pada Aplikasi SITARUM.

Surat bernomor B-144/DPMD/400.7.11.1/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 itu diterbitkan di Tenggarong dan ditujukan kepada para camat serta seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B-4/PSU/600.1.17.2/02/2026 tanggal 06 Februari 2026 terkait pelaksanaan input data pada Aplikasi SITARUM (Sistem Informasi Sanitasi dan Air Minum). Aplikasi tersebut digunakan untuk mendukung pemenuhan data sekunder serta penyusunan baseline capaian layanan air limbah domestik dan air minum.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa DPMD Kukar selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pendamping penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan memiliki tugas penguatan tata kelola pendataan masyarakat. Salah satu peran pentingnya adalah memastikan proses penginputan data warga dapat dilakukan secara mandiri oleh Ketua RT di masing-masing wilayah.

Untuk menunjang hal tersebut, diperlukan data email pribadi Ketua RT yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan domain User ID pada sistem SITARUM. Dengan mekanisme ini, setiap lingkungan RT diharapkan dapat melakukan penginputan data secara mandiri, cepat, dan terintegrasi.

DPMD Kukar menegaskan bahwa dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar proses pendataan di lapangan berjalan optimal. Data yang terkumpul akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan sektor sanitasi dan air minum, sekaligus menjadi tolok ukur capaian layanan dasar masyarakat.

Pengumpulan data email Ketua RT dilakukan melalui tautan formulir daring yang telah disediakan. Untuk koordinasi lebih lanjut, DPMD Kukar juga membuka layanan narahubung guna memastikan proses berjalan efektif dan tepat waktu.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola data desa berbasis digital sekaligus mempercepat peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat.

#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia