Sebulu, 9 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, melaksanakan Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2026 pada Selasa (9/6/2026) bertempat di Ruang Eks. PKK Kecamatan Sebulu. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penataan dan pengelolaan arsip pemerintahan yang tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Agenda rapat ini dilaksanakan berdasarkan rencana pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melampaui masa simpan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku di lingkungan Kecamatan Sebulu.

Rapat dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Camat Sebulu, Sekretaris Camat Sebulu, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, unsur Polsek Sebulu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, para kepala seksi dan kepala subbagian di lingkungan Kecamatan Sebulu, serta para kepala desa se-Kecamatan Sebulu. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan bahwa proses penilaian dan pemusnahan arsip dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Camat Sebulu, Bapak Edy Fahruddin, yang menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya perlu dilakukan penilaian secara cermat sebelum ditetapkan untuk dimusnahkan.

Menurut Camat Sebulu, kegiatan penilaian arsip usul musnah bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan juga bagian dari upaya menjaga efisiensi penyimpanan arsip dan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan. Dengan adanya penataan arsip yang baik, ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan secara optimal serta memudahkan pencarian arsip yang masih memiliki nilai guna bagi kepentingan pemerintahan maupun masyarakat.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Sekretaris Camat Sebulu, Bapak Buyung Sasmita. Dalam arahannya, beliau menjelaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah dan unit kerja. Oleh karena itu, setiap proses pemusnahan arsip harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari identifikasi, penilaian, verifikasi, hingga memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.

Beliau juga mengingatkan bahwa tidak semua arsip dapat dimusnahkan. Arsip yang memiliki nilai historis, hukum, keuangan, atau nilai penting lainnya harus tetap dipelihara sebagai arsip permanen. Karena itu, forum penilaian arsip menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa arsip yang diusulkan benar-benar telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kecamatan Sebulu, Bapak Nurul Yaqin, menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan serta gambaran umum arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan. Ia menjelaskan bahwa arsip-arsip yang menjadi objek penilaian telah melalui proses inventarisasi dan telaah awal oleh tim pengelola arsip Kecamatan Sebulu.

Menurutnya, usulan pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai guna lainnya serta telah melampaui masa retensi sebagaimana diatur dalam Jadwal Retensi Arsip. Proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pemusnahan terhadap arsip yang masih memiliki nilai penting bagi organisasi.

Sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapal Varia Fadillah, memberikan paparan mengenai ketentuan dan prosedur pelaksanaan pemusnahan arsip. Dalam materinya, beliau menjelaskan bahwa pemusnahan arsip harus didasarkan pada hasil penilaian yang objektif dan sesuai dengan peraturan kearsipan yang berlaku.

Beliau menekankan bahwa tujuan utama pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi jumlah dokumen yang tersimpan, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip berjalan efektif dan efisien. Arsip yang sudah habis masa retensinya serta tidak memiliki nilai guna lanjutan perlu diseleksi dan ditetapkan statusnya melalui mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Dalam sesi diskusi, para peserta rapat aktif memberikan masukan, pertanyaan, dan tanggapan terkait berbagai aspek pengelolaan arsip. Beberapa peserta menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang kearsipan, terutama dalam proses klasifikasi arsip, penyusunan daftar arsip usul musnah, serta pemahaman terhadap Jadwal Retensi Arsip. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperkuat sistem pengelolaan arsip di tingkat desa agar sejalan dengan kebijakan kearsipan pemerintah daerah.

Fokus utama pembahasan rapat adalah melakukan penilaian terhadap arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan karena sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sesuai Jadwal Retensi Arsip pada Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui proses penilaian tersebut, diharapkan dapat diperoleh keputusan yang tepat mengenai arsip mana saja yang layak untuk dimusnahkan serta arsip yang masih perlu dipertahankan.

Rapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kolaborasi. Seluruh peserta menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung terwujudnya tata kelola arsip yang profesional, tertib, dan sesuai regulasi. Hasil dari rapat penilaian ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi tahapan berikutnya dalam proses pemusnahan arsip di lingkungan Kecamatan Sebulu.

Melalui pelaksanaan Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2026 ini, Pemerintah Kecamatan Sebulu berharap dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas administrasi pemerintahan serta mendukung reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Dengan pengelolaan arsip yang tertata, setiap informasi dan dokumen penting dapat dikelola secara tepat guna untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas di Kecamatan Sebulu.

#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia