DESASELERONG.COM – Jakarta, 24 April 2026, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terus mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan dengan mendorong penyaluran dana bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi.
Program strategis ini dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada 23–24 April 2026 di Jakarta, dengan fokus utama pada peningkatan kapasitas usaha koperasi serta penguatan permodalan di sektor riil. Pemerintah menilai bahwa koperasi desa memiliki peran vital dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Dalam pemaparannya, LPDB Koperasi menegaskan bahwa penyaluran dana bergulir akan difokuskan sepenuhnya kepada koperasi sebagai pelaku utama, dengan pendekatan berbasis desain usaha (by design), pre-financing, serta mendorong hilirisasi produk. Selain itu, pendampingan intensif juga akan diberikan guna memastikan koperasi mampu mengelola usaha secara profesional dan berkelanjutan.
Program ini mengusung konsep “Tri Sukses LPDB Koperasi”, yaitu sukses penyaluran, sukses pemanfaatan, dan sukses pengembalian. Ketiga aspek ini menjadi indikator utama keberhasilan implementasi kebijakan dana bergulir.
Adapun tujuan utama penyaluran dana bergulir ini meliputi penyediaan akses permodalan bagi koperasi desa, peningkatan kapasitas usaha dan pendapatan anggota, serta perluasan lapangan kerja. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan program strategis nasional hingga ke tingkat desa.
Dari sisi skema pembiayaan, LPDB Koperasi menawarkan bunga atau margin yang relatif rendah, yakni sekitar 3 persen per tahun untuk investasi dan 4 persen per tahun untuk skema tertentu, dengan tenor pinjaman hingga enam tahun serta masa tenggang (grace period) maksimal delapan bulan. Menariknya, program ini tidak membebankan biaya administrasi maupun provisi kepada koperasi penerima.
Namun demikian, untuk dapat mengakses pembiayaan ini, koperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kelembagaan. Di antaranya adalah memiliki badan hukum, Nomor Induk Koperasi (NIK), rekening bank atas nama koperasi, NPWP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, koperasi juga wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.
Dalam hal pengajuan, koperasi diwajibkan melampirkan dokumen penting seperti akta pendirian, rencana bisnis, identitas pengurus, serta bukti legalitas lainnya. Rencana bisnis menjadi aspek krusial karena akan menjadi dasar penilaian kelayakan oleh LPDB Koperasi.
Proses penilaian kelayakan dilakukan secara komprehensif, meliputi aspek legalitas, rencana usaha, hingga analisis risiko. LPDB juga dapat melibatkan pihak ketiga atau instansi terkait guna memastikan objektivitas penilaian. Sementara itu, keputusan pemberian pembiayaan dilakukan secara kolektif oleh jajaran direksi LPDB Koperasi.
Untuk menjamin keamanan pembiayaan, koperasi diwajibkan menyediakan jaminan minimal sebesar 100 persen dari nilai pinjaman. Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap milik koperasi atau pihak terkait, serta dapat dilengkapi dengan jaminan tambahan seperti fidusia atau deposito.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme mitigasi risiko baik sebelum maupun sesudah penyaluran. Sebelum pencairan, koperasi dan pengurus tidak boleh memiliki tunggakan pada lembaga keuangan. Setelah penyaluran, LPDB akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana serta kemampuan pengembalian pinjaman.
Tak hanya itu, pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kementerian dan LPDB Koperasi. Laporan kinerja penyaluran dana bergulir akan disampaikan setiap tiga bulan, serta dapat dilakukan evaluasi lapangan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap koperasi desa mampu menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Program ini juga diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa serta memperkuat ketahanan ekonomi di tingkat lokal.
Melalui sinergi antara pemerintah, koperasi, dan berbagai pihak terkait, percepatan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diyakini akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia #koperasidesamerahputih






