DESASELERONG.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong percepatan penataan tata kelola dan penguatan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh wilayah. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemantauan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada Triwulan I Tahun 2026.
Surat resmi bernomor B-205/DPMD/500.3.1/04/2026 tertanggal 22 April 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam surat itu, DPMD menegaskan pentingnya langkah cepat dan terarah guna memperkuat keberadaan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat desa.
Kepala DPMD Kukar dalam arahannya menyampaikan bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap desa dan kelurahan diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, administrasi, maupun operasional.
“Percepatan ini penting agar koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian salah satu poin penegasan dalam surat tersebut.
Penguatan Kelembagaan dan Administrasi
Dalam tindak lanjut tersebut, pemerintah desa diminta untuk segera melakukan pembentukan maupun penguatan struktur organisasi koperasi. Selain itu, penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga diwajibkan sebagai bagian dari tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Tidak hanya itu, penyusunan administrasi serta legalitas koperasi harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar koperasi memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kesiapan Operasional Gerai Koperasi
DPMD Kukar juga menekankan pentingnya kesiapan operasional Gerai KDKMP sebagai pusat aktivitas ekonomi desa. Beberapa langkah strategis yang harus dilakukan antara lain menyiapkan lokasi yang representatif dan strategis, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, serta memastikan keberadaan pengelola yang kompeten.
Selain itu, desa diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala melalui aplikasi SIMKOPDES maupun sistem pelaporan lainnya. Validitas dan ketepatan waktu pelaporan menjadi perhatian utama guna mendukung pengawasan dan evaluasi program secara berkelanjutan.
Sinergi Lintas Sektor
Upaya percepatan ini juga harus diiringi dengan koordinasi lintas sektor. DPMD meminta pemerintah desa aktif menjalin kerja sama dengan perangkat daerah terkait serta pihak lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan program KDKMP.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, desa, dan stakeholder lainnya dalam mengembangkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Komitmen Pemerintah Daerah
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah yang mampu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat struktur ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh KDKMP di Kukar dapat beroperasi secara optimal, profesional, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia #koperasidesamerahputih






