DESASELERONG.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui implementasi Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online tahun 2026. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat resmi Sekretariat Daerah Kukar tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, direktur rumah sakit, camat, lurah, kepala desa, hingga kepala UPTD di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa implementasi SKM Online akan dilaksanakan secara serentak pada akhir April 2026. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam rangka mendorong transparansi dan peningkatan mutu pelayanan publik berbasis digital.

Sekretariat Daerah Kukar melalui Bagian Organisasi meminta seluruh instansi untuk segera melakukan identifikasi jenis layanan yang ada di masing-masing perangkat daerah maupun unit kerja. Langkah ini dinilai krusial sebagai dasar dalam penginputan data layanan ke dalam sistem SKM Online.

“Seluruh kepala perangkat daerah wajib melakukan identifikasi jenis layanan sesuai dengan substansi pelayanan yang ada, meskipun nomenklatur layanan berbeda,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, daftar jenis layanan telah disediakan dalam lampiran resmi. Namun, apabila terdapat layanan yang belum terakomodasi, instansi terkait diberikan ruang untuk mengusulkan jenis layanan tambahan sesuai format yang telah ditentukan.

Selain identifikasi layanan, pemerintah juga meminta setiap instansi segera mengusulkan Admin Level 2 yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan aplikasi SKM Online di masing-masing unit kerja. Usulan ini harus dilengkapi dengan data administratif, termasuk nama, jabatan, email, dan nomor kontak aktif.

Batas waktu pengumpulan seluruh dokumen, baik identifikasi layanan, usulan layanan tambahan, maupun usulan admin, ditetapkan paling lambat pada Jumat, 18 April 2026. Seluruh berkas wajib diunggah melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Bagian Organisasi Setda Kukar.

Namun demikian, berdasarkan lampiran dalam surat tersebut, masih terdapat sejumlah perangkat daerah dan wilayah kecamatan yang belum menyampaikan usulan Admin Level 2. Di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga beberapa kecamatan seperti Kenohan, Tabang, dan Tenggarong Seberang.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat keterlambatan penginputan data berpotensi menghambat pelaksanaan SKM Online secara menyeluruh.

Implementasi SKM Online sendiri diharapkan mampu memberikan gambaran objektif terhadap tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan pemerintah daerah. Selain itu, sistem ini juga menjadi instrumen evaluasi berbasis data untuk meningkatkan kinerja pelayanan secara berkelanjutan.

Dengan adanya digitalisasi melalui SKM Online, masyarakat nantinya dapat memberikan penilaian secara langsung terhadap berbagai layanan, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan sosial lainnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi digital. Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat bersinergi dan memenuhi kewajiban administrasi tepat waktu guna mendukung suksesnya implementasi program ini.

Sebagai penutup, pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak terkait untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bagian Organisasi Setda Kukar apabila mengalami kendala dalam proses pengisian maupun pengunggahan data.

Dengan langkah ini, Kukar optimistis dapat menjadi salah satu daerah yang berhasil menerapkan sistem pelayanan publik berbasis digital secara optimal dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia