DINAS SOSIAL KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA LAKUKAN PENDATAAN ANAK TERLANTAR DAN LANSIA TERLANTAR, LIBATKAN DESA HINGGA RT

DESASELERONG.COM – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat rentan. Melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2026, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara menginstruksikan pelaksanaan pendataan Anak Terlantar dan Lanjut Usia Terlantar secara menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten Kutai Kartanegara.

Surat bernomor B-218/REHSOS/400.9.3/03/2026 tersebut diterbitkan di Tenggarong dan ditujukan kepada para pemangku kepentingan terkait di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga yang masuk kategori rentan memperoleh perlindungan serta layanan sosial yang layak.

Kebijakan pendataan ini mengacu pada Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kesejahteraan sosial berupa pemenuhan kebutuhan dasar di luar panti sosial. Sasaran layanan meliputi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Penyandang Disabilitas, Gelandangan dan Pengemis, serta Korban Bencana.

Dalam surat edaran ini dijelaskan, peningkatan kualitas layanan kesejahteraan sosial memerlukan dukungan data yang akurat dan mutakhir. Karena itu, informasi mengenai keberadaan serta potensi Anak Terlantar dan Lanjut Usia Terlantar menjadi hal krusial sebagai dasar perumusan kebijakan dan intervensi program sosial pemerintah.

Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara pun mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendataan tersebut. Pengisian data dapat dilakukan secara daring melalui tautan yang telah disediakan seperti yang tertera dalam surat diatas, masing-masing untuk kategori Anak Terlantar dan Lanjut Usia Terlantar.

Partisipasi pelaporan melibatkan berbagai unsur di tingkat akar rumput, mulai dari perangkat desa dan kelurahan, ketua RT, petugas Puskesos desa/kelurahan, pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak dan LKS Lanjut Usia, hingga masyarakat yang bersangkutan secara langsung. Kolaborasi lintas unsur ini diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi serta memastikan tidak ada warga rentan yang terlewat dari pendataan.

Data yang berhasil dihimpun nantinya akan diolah secara berkala setiap semester. Hasil pengolahan tersebut akan menjadi bahan rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, menetapkan program prioritas, serta menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pelayanan kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap langkah perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif, responsif, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

#desaselerong #kecamatansebulu #kabupatenkutaikartanegara #selerongmultimedia